Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi di Desa Pelawan Jaya Lantaran Bawa Senpi dan Sajam
Seorang warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, Jumat (10/8) sekira pukul 07.00.
Dia berinisial HK (32), ditangkap, lantaran kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas saat giat patroli anti bandit (PAB) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
"Pelaku sudah diamankan. Sekarang masih diperiksa intesnsif," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/8).
Ia melanjutkan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria tak dikenal dan mencurigakan.
Dia menggunakan sebuah mobil jenjs Suzuki Carry pikap nopol BE 9587 GC yang tengah parkir di halaman rumah warga. Lalu, personil yang melaksanakan PAB, langsung mendatangi mobil tersebut.
"Saat didatangi petugas, pelaku yang berada di dalam mobil sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan meskipun pada akhirnya berhasil diamankan," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kuswahyudi, di dalam saku celana pelaku didapati sarung senjata api dan sebuah jimat dibungkus kain hitam.
"Saat digeledah lebih lanjut, akhirnya petugas menemukan senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, pengakuan pelaku, senpi itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 1,5 juta. "Untuk apa kegunaan senpi itu masih didalami oleh petugas. Sekarang dia sudah diamankan di Polsek Pelawan Singkut," pungkasnya. (*)