Soal Bacaleg TMS, DPW PAN Jambi Pilih Tunggu Laporan Resmi KPU
"Sampai saat ini kami belum tahu dan belum ada pemberitahuan resmi oleh KPU," ungkap A. khusaini, Selasa (7/8).
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak DPW PAN Provinsi Jambi belum terima informasi penetapan TMS salah satu berkas Bacaleg oleh KPU provinsi Jambi.
A. Khusaini, sekretaris DPW PAN Jambi mengaku belum mengetahui bila ada salah satu bacaleg mereka yang sudah ditetapkan TMS oleh KPU. Bila memang ada salah satu calon yang ditetapkan TMS oleh KPU maka pihaknya akan melakukan sengketa ke Bawaslu.
"Sampai saat ini kami belum tahu dan belum ada pemberitahuan resmi oleh KPU," ungkap A. khusaini, Selasa (7/8).
Bila memang ada salah satu bacaleg mereka yang dinyatakan TMS oleh KPU maka mereka akan melakukan pengkajian. Bahkan mereka merencanakan akan melakukan gugatan sengketa proses pemilu. namun sebelum itu mereka harus terlebih dahulu mengetahui laporan resmi dari pihak KPU.
"Dari laporan resmi itulah kita mengetahui alasan kenapa ada bacaleg kita yang di TMS-kan," kata A Khusaini.
Setelah ada laporan resmi, maka hasil verifikasi KPU tersebut akan dikaji penyebab Bacaleg mereka di TMS kan. Bila memungkinkan untuk melakukan sengketa, maka hal itu akan dilakukan oleh tim advokasi partai.
"Kami akan tunggu hasil verifikasi nya untuk kita pelajari bersama dengan tim advokasi," kata A. Khusaini.