Dua Buah Aki Mobil Perusahaan yang Hilang, Ternyata Dicuri Mantan Karyawan

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati pelaku Rudi di daerah Tanjung Lumut.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Dua pelaku pencurian aki, ditangkap unit reskrim Polsek Jambi Selatan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua mantan karyawan PT Graha Bangun Usaha Selaras (GBUS), Agus Suwandi (25) dan Rudiandi (23), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Senin (6/8).

Dua pelaku diamankan polisi karena mencuri dua buah aki mobil jenis PS ditempat mereka pernah bekerja.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Rita Purnamasari, mengatakan, setelah menerima laporan dari Agustinus, selaku pelapor yang juga karyawan GBUS, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kedua tersangka diamankan secara terpisah.

Dua pelaku pencurian aki ditangkap unit reskrim Polsek Jambi Selatan
Dua pelaku pencurian aki ditangkap unit reskrim Polsek Jambi Selatan (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Kejadian bermula pada pukul 03.00 WIB, pelapor, melakukan pegecekan di sekitar perusahaan. Namun saat pengecekan, pelapor mendapatkan bahwa dua unit aki mobil PS milik perusahaan sudah hilang. Melihat hal itu, Agustinus melapor ke pimpinannya.

"Dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan," ujarnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati pelaku Rudi di daerah Tanjung Lumut.

"Dari interogasi, Rudi tak beraksi sendiri. Kami melakukan pengembangan," lanjutnya.

Baca: Dua Remaja di Maro Sebo Dibekuk Polisi, Disita 24 Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu

Dari pengembangan, lanjut Rita, pelaku Agus berhasil ditangkap di kawasan Lorong Merpati, Talang Bakung. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jambi Selatan.

"Kita juga amankan barang bukti aki mobil yang dicuri mereka. Ternyata belum dijual," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved