Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Video Asusila Diputus Besok, Mabes Polri: Masih Berlanjut
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut
TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah 8 tahun berlalu namun ternyata kasus video asusila Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari belum sepenuhnya tuntas.
Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka di kasus video panas dengan Ariel Noah pada 2010 silam.
Status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pada kasus itu ternyata masih menggantung.
Mabes Polri mengatakan penyidikan kasus pornografi yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak menggantung kasus tersebut.
Lamanya penyidikan menurut Iqbal, dikarenakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang tidak bisa disamaratakan.
Baca: Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini
"Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Hingga kini, menurut Iqbal baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka.
Iqbal mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait kasus yang menjerat kedua artis tersebut.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini menyebut akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya," katanya.
LP3HI Ajukan Praperadilan Untuk Status Luna Maya dan Cut Tari
Sebelumnya Status hukum tersangka Luna Maya dan Cut Tari akhirnya digugat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI menggugat status hukum kedua artis itu ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Mereka meminta Polri mengentikan proses penyidikan kasus tersebut.