Pengakuan Kurir Baby Lobster, Sudah Empat Kali Terima Angkutan dari Jambi
Dit Polair Polda Jambi, berhasil menggagalkan transaksi gelap ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dit Polair Polda Jambi, berhasil menggagalkan transaksi gelap ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir, di wilayah perairan Kabupaten Tanjab Timur, Minggu (5/8) kemarin.
Dua orang pelaku ikut ditangkap, yakni Afrizal (19) dan Rafix (33) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan, kedua pelaku kesehariannya merupakan pembawa pompong
Dari pengakuan kedua pelaku, kata Fauzi, mereka tidak mengenal identitas dari pengendara speedboat tersebut. Bahkan wajahnya tidak diketahui lantaran menggunakan sebo.
Mereka menerima upah selama mengangkut benih lobster tersebut. Pertama kali memuat, bayarannya sekira Rp 300 ribu, yang kedua Rp 700 ribu, ketiga Rp 500 ribu.
"Dan yang terakhir ini Rp 500 ribu," ujarnya, Senin (6/8).
Saat ini pihaknya masih mendalami siapa pemilik benih-benih lobster tersebut.
"Karena berdasarkan keterangan kedua pelaku ini, barang ini dari Jambi," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP.
Terhitung, ada 92.480 ekor baby lobster yang diamankan. Terdiri dari 3.385 ekor baby lobster jenis mutiara, dan 89.460 ekor baby lobster jenis pasir.
Benih-benih lobster itu terkemas dalam kantong-kantong plastik bening dan tersusun dalam 18 boks putih.
Rencanaya, bibit lobster tersebut akan dijual ke penampungnya seharga Rp 200 ribu per ekor untuk benih lobster jenis mutiara, dan Rp 150 ribu per ekor untuk yang berjenis pasir.
"Jika ditotal keseluruhannya kerugian negara dari penjualan gelap ini mencapai Rp 14 miliar," ucap Fauzi. (*)