Farhat Abbas Ngotot, Luna Maya dan Cut Tari Divonis Seperti Ariel NOAH Atas Kasus Video Asusilanya
Adanya LSM yang mempraperadilankan kasus video asusila Ariel Noah dan Cut Tari serta Luna Maya.
TRIBUNJAMBI.COM - Adanya LSM yang mempraperadilankan kasus video asusila Ariel Noah dan Cut Tari serta Luna Maya.
Ternyata ditanggapi oleh pengacara Farhat Abbas. Soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.
Farhat Abbas yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia meminta agar pengadilan tak mengabulkan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari.
Diketahui bersama bahwa Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya
Dalam permohonan ini, Kapolri menjadi termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
Baca: VIDEO: Indonesia Buat Sejarah, Poco-poco Masuk Rekor Dunia, Ini yang Dilakukan 65 Ribu Orang
LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.
Sidang putusan akan digelar pada tanggal 7 Agustus 2018.
Melalui akun Instagram @farhatabbastv226, mantan suami Nia Daniati ini menulis desakan agar permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Farha Abbas mendesak agar kasus video Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari tetap dilanjutkan.
Baca: Punya Keleluasaan Otak-atik Laptop Ariel, Awal Mula RJ Edarkan Video Asusila Luna Maya & Cut Tari
Akibat dari videonya, Ariel NOAH sudah menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.
"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI*) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.
Dengan alasan enggak cukup bukti!
Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut.
Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara!