Jadi Tersangka Kasus Video Intim pada 2010, Status Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan

Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel

Editor: rida
Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Ariel dengan artis peran Cut Tari, sudah digulirkan kembali.

Kali ini LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Baca: Marcus/ Kevin Kalah di Perempat Final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2018

Baca: Sebelum Terjadi Kebakaran Hebat, Begini Bentuk Gili Lawa yang Eksotik dan Selalu Jadi Favorit

Baca: Sebut Soal Kebocoran Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Darmin Nasution

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Untuk kasus tersebut, Ariel divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved