Tahapan Pilkada

12 Partai Ganti Bacaleg, Ada 24 Nama Baru

Ada 12 partai yang melakukan pergantian bakal caleg mereka di masa perbaikan. KPU mencatat ada 24 nama Bacaleg baru yang di daftarkan

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/andika arnoldy
Komisioner KPU Sanusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada 12 partai yang melakukan pergantian bakal caleg mereka di masa perbaikan. KPU mencatat ada 24 nama Bacaleg baru yang didaftarkan partai.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengungkapkan pada masa perbaikan persyaratan calon kemarin banyak partai yang melakukan pergantian bakal caleg mereka. Setidaknya ada 12 partai yang diketahui melakukan penggantian.

"Ada 12 partai yang melakukan penggantian bakal caleg mereka," ungkap Sanusi, Jumat (3/7).

Baca: Reporter Kompas TV Jambi Dipukul Petugas Pengamanan Api Obor Asian Games saat Meliput

Ke 12 partai tersebut antara lain, PKB, PDIP, Golkar, NasDem, Garuda, Perindo, Hanura, PAN, Demokrat, PBB, PKPI dan Berkarya.
"Total jumlah Bacaleg yang diganti sebanyak 24 orang," terangnya.

Perinciannya sebagai berikut, PKB 1 orang, PDIP 1 orang, Golkar 2 orang, Nasdem 1 orang, Garuda 2 orang, Perindo 5 orang,
Hanura 1 orang, PAN 1 orang, Demokrat 5 orang, PBB 3 orang, PKPI 1 orang dan Berkarya 1 orang.

Wirid, Sekretaris Perindo Provinsi Jambi mengatakan mereka hanya melengkapi berkas yang kurang dari caleg mereka. Selain itu mereka juga melakukan penggantian lima caleg mereka. Ada caleg mereka bernama Abdul Razak diganti oleh Dodi Supriyadi, Khairul Huda diganti Rd. Teguh Wahyudi Sejati Adi Jaya, Siti Kholif Rizkya, Ruden Tambunan diganti Rizki Iskandar dan Lola Pransiska diganti Ridawati.

Baca: Jualan di Trotoar Kawasan Simpang Empat Islamic, Pedagang Buah Ditertibkan

Baca: Keluarga Mantan Penguasa Bungo Turun Ke Gelanggang Politik

Sama halnya, Khoiri, Sekretaris partai PBB mengakui ada melakukan penggantian caleg di Dapil 2, caleg atas nama Bambang Zulkarnain diganti Krismanto SH. Di Dapil 5 Dedi digantikan Kasiran, di Dapil 6 Mulyadi digantikan Ismail. Dan penggantian terhadap caleg tersebut karena tidak mampu memperbaiki dan melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat (BMS).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved