Mulai Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Resmi Memberlakukan Sistem Ganjil-genap

Pemprov DKI Jakarta hari ini, 1 Agustus 2018, resmi memberlakukan sistem ganjil-genap. Selain itu, sistem ganjil

Penulis: rida | Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Pemprov DKI Jakarta hari ini, 1 Agustus 2018, resmi memberlakukan sistem ganjil-genap.

Selain itu, sistem ganjil-genap juga diperluas selama penyelenggaraan Asian Games.

Adapun sistem ganjil genap diberlakukan di ruas jalan di Ibu Kota, seperti sejumlah ruas jalan yang sebelumnya diujicobakan, antara lain Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari, Senin hingga Minggu.

Setiap pelanggar pun akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian per hari ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved