Pengadilan Nyatakan JAD sebagai Kelompok Terlarang, Zainal Anshori Tak Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis kepada Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang.

Editor: Duanto AS
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma Asludin Hatjani kuasa hukum terdakwa Zainal Anshori yang mewakili kelompok JAD ditemui usai persidangan, Selasa (31/7/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis kepada Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang.

JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme dan diuga berafiliasi ke Islamic State In Iraq dan Syria, dan organisasi serupa lainnya.

Kuasa Hukum terdakwa Zainal Anshori menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim.

Namun, setelah berdiskusi Asludin menuturkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Dari pihak kami tidak akan mengajukan banding," kata Asludin kepada Hakim Ketua Aris Bawono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (31/7/2018).

Ditemui usai persidangan, Asludin menuturkan hanya menyampaikan permintaan kliennya yang tidak mau mengajukan banding ketika di persidangan.

"Beliau ustad Zainal Anshori mengatakan biarkan saja, tidak usah mengajukan banding atas putusannya," kata Asludin.

Terkait alasan kliennya tidak mengajukan banding, Asludin menuturkan kliennya hanya membiarkan saja putusan hakim, karena tidak ada gunanya jika dilanjutkan.

Namun, pihak dari Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir selama satu sampai dua hari, atas putusan Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JAD Dinyatakan Organisasi Terlarang oleh Hakim, Terdakwa Zainal Anshori Tak Ajukan Banding

Baca: Kisah Celana dan Kaus Golf Usang Soeharto dan Kekayaan Presiden Kedua RI

Baca: Tanding Ulang Prabowo dan Jokowi di Pilpres 2019, Pak SBY Turun Gunung

Baca: Kembalikan Berkas, Pengurus Partai Antre di KPU Kota Jambi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved