Dari OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Ungkap Modus Baru yang Dipakai Koruptor, Begini Caranya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru dalam kasus
TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yaitu, modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah.
Kode ini berupa kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan komisi proyek di Labuhanbatu.
"Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," kata Saut.
Selain itu, uang yang ditarik dari cek sebesar Rp 576 juta dilakukan pada jam kantor oleh pihak yang disuruh memberi di sebuah bank.
Dalam kasus ini, uang ditarik oleh orang kepercayaan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, berinisial AT.
Baca: Usai Prabowo, Giliran Jokowi - JK Jenguk SBY di RSPAD
Baca: Cerita PKL Liar Jatinegara Soal Pemerintahan Anies-Sandi Lebih Lunak Dibanding Era Jokowi dan Ahok
Baca: Pernah Divonis 10 Tahun Kasus Pembunuhan, Tommy Soeharto Kok Bisa Daftar Caleg?
Sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri.
Sementara Rp 61 juta ditransfer ke Effendy, sedangkan Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank.
Uang itu nantinya akan diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
"Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," ungkap Saut.
Untuk diketahui, Umar hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK.
Adapun uang sebesar Rp 500 juta ikut dibawa Umar.
Ia tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh KPK di luar bank usai mengambil uang tersebut.
"Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini. Penyelenggara negara dan pihak swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," ujarnya.