Tak Bayar Pajak dan Peringatan Tidak Digubris, Pemkab Bungo Turunkan Paksa 15 Reklame
“Tidak ada respon, kita eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame milik wajib pajak," tambahnya.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Muara Bungo, Selasa (17/7), menurunkan paksa 15 reklame, yang tidak membayar pajak.
Muhammad Hilal, Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pada pemilik reklame, sebelum menurunkannya.
"Kita menurunkan 15 baliho yang tidak menggubris tunggakan mereka dan langsung kita turunkan. Sisanya yang tujuh reklame meminta waktu tempo satu minggu. Masih diberi toleransi,” ungkap Muhammad Hilal.
“Tidak ada respon, kita eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame milik wajib pajak," tambahnya.
Baca: Diproduksi 6 Tahun Biaya Rp 1,6 Triliun, Film Ini 3 Hari Tayang Langsung Ditarik dari Peredaran
Reklame yang diturunkan kata Hilal, ada di Jalan M Yamin, Komplek Serunai dan Jalan Sultan Thaha. Pemilik sejumlah reklame atau para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya. Penurunan reklame dilakukan karena tidak adanya respon peringatan pada pengusaha pemilik reklame.
Hilal mengatakan tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak, tetapi pihaknya juga menertibkan reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti reklame yang dipasang di atas saluran, parit dan sungai, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas dan tempat lainnya.
“Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang, maka langsung kita tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu,” katanya.
Baca: Dibalut Busana Transparan, Marion Jola Tampil Seksi Bak Seorang Wanita Latina
Penurunan reklame ini dilakukan tim gabungan bernama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas BP2RD bersama Dinas Perkim, Satpol PP dan Dinas Perizinan.
Hilal mengimbau kepada masyarakat, untuk memberitahukan terlebih dahulu ke BP2RD sebelum reklame dipasang. Sebab dikhawatirkan reklame itu dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Jangan asal main pasang saja spanduk atau reklame apapun karena semua itu ada aturannya,” ucapnya.
“Kami berharap kedepan pelaku usaha mau taat membayar kewajiban mereka. Karena menjadi kerugian bagi daerah kalau ada penunggakan pajak seperti ini. Sebab, pajak baleho ini penyumbang PAD untuk pembangunan Kabupaten Bungo sendiri,” tuturnya. (*)
