Pendaftar CPNS 2018 Harus Selfie dengan KTP dan Kode Pendaftaran, Ini Urutan Prosesnya
"Hanya satu yang berbeda dari tahun lalu. Fotonya adalah selfie. Selfie dengan KTP dan kode pendaftaran," jelas Iwan, terkait CPNS 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Para peminat CPNS 2018 harus mengetahui hal baru terkait pendaftaran. Nantinya, pendaftar calon pegawai negeri sipil diharuskan melakukan selfie dengan KTP dan kode pendaftaran.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iwan Hermanto, menuturkan hal tersebut. Namun, hingga saat ini jadwal dan formasi CPNS belum ada pengumuman resmi.
Dilansir tribunjambi.com dari tribunjogja.com, hingga Senin (16/7/2018), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum mengumumkan secara resmi, formasi jabatan apa saja yang akan dibuka untuk pendaftaran tahun ini.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai salah satu panitia pelaksana seleksi CPNS memastikan, proses penerimaannya akan menggunakan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) terintegrasi.
Dengan SSCN terintegrasi, nantinya pelamar tak perlu membuka dua portal untuk mendaftar dan akan didapatkan single data bagi setiap peseta.
Iwan Hermanto menjelaskan pada kegiatan Rakornas Kepegawaian 2018 beberapa hari lalu, masalah yang paling banyak dijumpai pada seleksi CPNS tahun 2017 adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Oleh karena itu, sebelum seleksi CPNS dimulai, calon pelamar disarankan untuk memastikan NIK-nya di instansi tersebut.
Segala pertanyaan juga dapat dilihat di laman FAQ yang disediakan BKN.
Bila NIK tercatat di Disdukcapil, maka peserta dapat mendaftar di portal SSCN BKN, bila waktu pendaftaran sudah dimulai.
Menurut Iwan, akan ada satu yang berbeda dari tahun lalu, untuk pendaftaran CPNS tahun ini.
"Hanya satu yang berbeda dari tahun lalu. Fotonya adalah selfie. Selfie dengan KTP dan kode pendaftaran," jelas Iwan.
Setelah selesai mendaftar di SSCN, pelamar akan langsung mendaftar di instansi yang dituju, tetapi masih dalam satu sistem terintegrasi.
Bila data dari peserta terverifikasi, maka instansi dapat mencetak kartu tes.
Baca: Dicopot dari Jabatan oleh Anies Baswedan, Begini Kisah Perlawanan Para Pejabat Wali Kota
Baca: Masih Berperkara dengan PKS, Fahri Hamzah Akui Tidak Akan Maju Menjadi Anggota DPR atau DPD
Baca: Kutukan Piala Dunia, Masih Nempel di Jerman, Meksiko dan Spanyol! Menyakitkan Ya!
Untuk tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang cepat diketahui hasilnya, akurat dan transparan.
CAT akan dilaksanakan di kantor regional BKN atau bisa juga CAT mandiri dengan menyewa sebuah gedung.