KL Gauli Adik Ipar Saat Rumah Sepi, Aksi Itu Sudah Berkali-kali

"Yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di polsek," ujarnya kepada

Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin VIII Sarolangun menangkap KL (26), Senin (9/7) sekira pukul 20.30 WIB. Warga Kecamatan Bathin VIII, itu menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Kepolisian Daerah Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengiyakan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan laporan telah diterima polisi.

Baca: Selain Hotman Paris, Mendagri Juga Beri Hadiah Rumah Untuk Zohri

"Yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di polsek," ujarnya kepada tribunjambi.com, Sabtu (14/7).

Dia menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan keluarga korban, dengan nomor LP/B-01/I/2018/JBI/RES SRL/BATHIN VIII, tanggal 18 Januari 2018.

"Korbannya yang masih berusia 16 tahun ini masih kelas 3 SMP, di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun," kata Kuswahyudi.

Korban merupakan adik ipar tersangka. Mereka tinggal serumah.

Aksi bejat tersangka berawal pada Agustus 2017, di rumah tersebut. Nahasnya, itu sudah berkali-kali dilakukan tersangka.

"Tersangka mengambil kesempatan untuk menggauli korban saat hanya berdua saja di rumah dengan korban. Saat itulah tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan,” ujarnya.

Korban sempat merasa takut untuk melaporkan perbuatan kakak iparnya itu lantaran diancam. Akhirnya, korban berani memberitahukan perbuatan itu ke orang tuanya pada Januari 2018.

Baca: Deddy Corbuzier Foto Bareng Limbad dan Diunggahnya ke Instagram, Netizen Salfok dengan Pose Mereka

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bathin VIII Sarolangun," katanya.

Kata Kuswahyudi, setelah korban memberitahukan ke orang tuanya, tersangka kabur dari rumah.

Anggota polsek akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pulang ke rumah itu pada Senin (9/7).

"Anggota langsung mengamankan tersangka di depan pos kamling Desa Tinting, saat menunggu mobil akan pergi ke tempat persembunyiannya,” tuturnya.

Baca: Fitri Yani Memilih Bawa Bekal dari Rumah untuk Anak, Ternyata Ini Alasannya

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bathin VIII. Dia mendapatkan jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 Jo UU RI Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kuswahyudi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved