Korupsi Dana Bansos di Muaro Jambi, Tanggapi Pledoi M Jamaah, Jaksa Ajukan Replik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muarojambi, Susilo, ajukan replik

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Suratno (paling pinggir kanan, tanpa kacamata) membacakan pledoi atas M Jamaah, Senin (9/7/18) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muarojambi, Susilo, ajukan replik setelah mendengar pledoi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa M Jamaah.

Hal ini sebagai tanggapan dari beberapa pembelaan yang telah disampaikan tiga PH M Jamaah di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/7/18). Di antaranya, Damei Sibarani, Jumanto, dan Suratno.

"Kami akan menanggapi pembelaan dari penasihat hukum," kata jaksa.

Dia akan menyampaikan tanggapan tertulis atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, PH M Jamaah menyampaikan bahwa, kerugian total loss yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan tidak terbukti. Selain itu, dakwaan lain yang termaktub dalam surat dakwaan juga tidak didukung dengan fakta.

PH menguatkan landasan pembelaan tersebut dengan keterangan-keterangan saksi selama persidangan.

Untuk itu, penasihat hukum meminta majelis hakim agar terdakwa tidak terbukti secara sah. Selain itu, mereka juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari pasal primer maupun subsider.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim merehabilitasi nama baik terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Dedi Mukti Nugroho akan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan repliknya pada Senin (16/7/18).
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
M Jamaah
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved