Wow Di Negara Ini Warga yang Mengakses Media Sosial Kena Pajak Rp 750 perhari

Pemerintah Uganda menerapkan pajak bagi warganya yang mengakses media sosial. Pajak yang ditetapkan sebesar 200 shilling

Editor: rida
Media Sosial 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah Uganda menerapkan pajak bagi warganya yang mengakses media sosial. Pajak yang ditetapkan sebesar 200 shilling Uganda atau berkisar Rp 750 per hari.

Aturan pajak akses media sosial tersebut berlaku sejak mulai bulan Mei lalu.

Hanya ada dua pilihan legal bagi warga Uganda, membayar pajak media sosial dengan taat atau mendapat pemblokiran akses ke seluruh situs dan aplikasi media sosial, serta platform voice call.

Presiden Uganda, Yoweri Museveni berdalih langkah ini dilakukan karena media sosial telah menjadi wadah penyebaran gosip.

Istilah gosip yang disebut Museveni merujuk pada opini, praduga, dan penghinaan yang ditujukan untuk pemerintah.

Dalam suratnya ke Kementerian Keuangan Uganda, Musaveni menyebut jika pajak media sosial bisa menjadi sumber pajak negara sekaligus mengurangi utang luar negeri.

Setali tiga uang, Musaveni mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Uganda, Frank Tumwebaze yang megatakan bahwa uang pajak akan membantu pemerintah untuk lebih banyak lagi berinvestasi dalam infratruktur broadband.

Pemerintah Uganda berharap mendapat pemasukan tambahan sebesar 100 juta dollar (sekitar Rp 1,4 triliun) dari pajak media sosial.

Uganda sendiri memiliki 41 juta penduduk dengan 17 juta diantaranya merupakan pengguna internet aktif.

Beberapa perusahaan telekomunikasi pun telah memasang harga khusus pajak kepada para pelanggannya.

Sehingga pelanggan harus membayar lebih, yaitu harga paket kuota internet ditambah pajak media sosial.

Kepada Quartz, yang dihimpun KompasTekno, Kamis (5/7/2018), operator jaringan tidak membutuhkan teknologi baru atau bantuan eksternal untuk menerapkan sistem "pajak atau blokir" pada layanan media sosial yang "berbayar".

Meski mudah saja menerapkan sistem "pajak atau blokir", nyatanya kebijakan ini menimbulkan dilema bagi perusahaan penyedia layanan ISP besar di Uganda.

Di sisi lain, media sosial menjadi kunci utama konsumen pengguna data.

Namun jika mereka menolak menerapkannya, maka regulator akan menjatuhkan denda dan sanksi keras.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved