Sempat Ditunda, Sidang M Jamaah Dilanjutkan Hari Ini
"Ya, hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Jamaah," katanya kepada tribunjambi.com.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Kabupaten Muaro Jambi, M Jamaah, akhirnya menjalani sidang tuntutan. Sidang yang sempat ditunda pada pekan lalu, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Penasihat hukum M Jamaah, Damei Sibarani, membenarkan hal tersebut.
"Ya, hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Jamaah," katanya kepada tribunjambi.com.
Kasus bermula pada 2007, saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 2007.
Namun, data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai Bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Dengan data fiktif tersebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta.
Akibat perbuatan yang dilakukan, ada indikasi merugikan keuangan negara Rp 975 juta.
Baca: PPDB 2018 SMK di Sarolangun, Begini Kondisinya
Baca: Bocoran Penyebab Lee Dong Wook dan Bae Suzy Putus, 4 Bulan Berhubungan Akhirnya Kandas
Baca: Harga Emas Dunia Jatuh, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000
