Sempat Ditunda, Sidang M Jamaah Dilanjutkan Hari Ini

"Ya, hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Jamaah," katanya kepada tribunjambi.com.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Kabupaten Muaro Jambi, M Jamaah, akhirnya menjalani sidang tuntutan. Sidang yang sempat ditunda pada pekan lalu, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Kabupaten Muaro Jambi, M Jamaah, akhirnya menjalani sidang tuntutan. Sidang yang sempat ditunda pada pekan lalu, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Penasihat hukum M Jamaah, Damei Sibarani, membenarkan hal tersebut.

"Ya, hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Jamaah," katanya kepada tribunjambi.com.

Kasus bermula pada 2007, saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 2007.

Namun, data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai Bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif tersebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta.

Akibat perbuatan yang dilakukan, ada indikasi merugikan keuangan negara Rp 975 juta.

Baca: PPDB 2018 SMK di Sarolangun, Begini Kondisinya

Baca: Bocoran Penyebab Lee Dong Wook dan Bae Suzy Putus, 4 Bulan Berhubungan Akhirnya Kandas

Baca: Harga Emas Dunia Jatuh, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved