Raup Rp 2 M Dari Pemutihan Pajak, Inilah Rincian Jumlah Pemasukan di UPT Samsat Tanjabbar

Ribuan kendaraan bermotor mengikuti pelaksanaan pemutihan pajak di UPT Bakeuda Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT
Pemutihan pajak di Tanjabtim 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Ribuan kendaraan bermotor mengikuti pelaksanaan pemutihan pajak di UPT Bakeuda Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Di kantor bersama Samsat Kabupaten Tanjabbarat berhasil meraup pendapatan hingga Rp 2 miliar lebih.

Kepala bidang tu samsat kabupaten tanjabbarat, fauzan lubis mengatakan pendapatan 2 miliar lebih.

"Total penerimaan mencapai Rp 2 177 040 700. Kendaraan roda dua sebanyak 3.981 buah dan jumlah kendaraan roda empat 533 unit" paparnya, Jumat (29/6).

Penerimaan dari roda dua sebesar Rp 989 705 200 dan roda empat dengan nilai Rp 1 187 335 500.

Pelaksanaannya telah berjalan lima bulan setelah pemerintah provinsi jambi mengeluarkan kebijakan pemutihan dan penghapusan sanski administrasi alias denda tunggakan pajak kendaraan bermotor PKB).

Fauzan sebut bahwa pemutihan pajak tersebut tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu Samsat mengharapkan masyarakat memanfaatkan waktu pemutihan hingga esok hari.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved