Masih Ada Waktu Sehari! Beginilah Tata Cara dan Syarat Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hingga saat ini, Kepala Bidang TU Samsat Kabupaten Tanjabbarat, Fauzan Lubis mengatakan pendapatan Rp 2 miliar lebih.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT
Aktivitas pembayaran pajak di UPT Samsat Tanjabbar 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tingginya kesadaran masyarakat taat membayar pajak PKB melalui program pemutihan diyakini dapat mencapai target tahun 2018 yakni sebesar 12 miliar 576 juta rupiah.

Hingga saat ini, Kepala Bidang TU Samsat Kabupaten Tanjabbarat, Fauzan Lubis mengatakan pendapatan Rp 2 miliar lebih.

"Total penerimaan mencapai Rp 2 177 040 700. Kendaraan roda dua sebanyak 3.981 buah dan jumlah kendaraan roda empat 533 unit" paparnya, Jumat (29/6/2018).

Pencapaian hasil penerimaan PKB yang cukup baik ini di dapatkan tidaklah dengan cara mudah. Melainkan petugas samsat setempat harus melakukan sistem jemput bola sekaligus sosialisasi hingga ke pelosok-pelosok desa.

Baca: Sudah Tampil Elegan & Seksi, Netizen Malah Salfok Sama Tangga Dalam Foto Keluarga Nia Ramadhani

Fauzan menjelaskan, program pemutihan ini untuk masyarakat yang kendaraannya terdaftar di Provinsi Jambi.

Adapun langkah-langkahnya sama seperti pembayaran pajak bermotor biasa.

Wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor Samsat Tanjabbarat yang ada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Dan membawa persyaratan administrasi seperti biasa, mulai dari KTP, foto kopi BPKB atau surat keterangan leasing bagi yang kredit dan STNK.

Baca: VIDEO: Ini Lho Tari Cindei Budaya Melayu yang Masih Digemari Anak-anak Millenial Zaman Now

Lebih lanjut fauzan menegaskan, dalam pemutihan ini wajib pajak yang memiliki kendaraan pajak mati dan plat mati hanya diwajibkan membayar dua tahun.

"Itu untuk pajak tahun belakang dan satu tahun kedepan. Waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga 30 juni 2018 mendatang," ujarnya.

Selain itu fauzan mengharapkan kepada masyarakat tanjabbarat untuk memanfaatkan waktu yang tinggal satu hari lagi. Sebab nantinya tidak ada lagi penambahan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved