Begini Teknis Rekapitulasi Suara dari TPS Hingga Kecamatan
Menurut Hazairin, secara teknis setelah rekapitulasi C 1 dari Panitia pelaksana kecamatan (PPK), KPU akan melakukan
Penulis: andika | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi tidak menyediakan perhitungan cepat atau quick count dalam pemilihan umum Wali Kota dan wakil walikota Jambi, namun KPU akan menyediakan publikasi C1 ke situs KPU Kota Jambi.
Menurut Hazairin, secara teknis setelah rekapitulasi C 1 dari Panitia pelaksana kecamatan (PPK), KPU akan melakukan scan untuk di publikasikan.
Baca: Hasil Perolehan Suara Sementara Bisa Dilihat di Situs KPU
Lalu Setiap TPS harus mengirimkan data C1 paling lambat 1x 24 jam hard copy yang disampaikan oleh PPS. Lalu setelah di scan langsung ke published ke situs KPU.
KPU akan bagi tim penerima dan transfer scan, lalu tim lainnya akan mentransfer upload c1 ke situs dan angka ke data excel.
"Perlu diketahui itu bukan merupakan hasil resmi, karena akan ditetapkan melalui pleno KPU Kota untuk penetapan hasil pemilu,"ujar Hazairin.
Dia mengatakan tahapan penetapan calon terpilih akan dilihat dari tanggal 28juni - 4 Juli rekapitulasi tingkat kecamatan dan 5-8 Juli di KPU.
Baca: Kapolresta Jambi Sebut Kecamatan Jambi Selatan Rawan Selama Pilwako, Penyebabnya
"Belum ada waktu untuk pleno namun tanggal itu akan ditetapkan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini KPU juga menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya.
"Himbauan untuk menggunakan hak pilihnya," katanya