Libur Pilkada Serentak Bakal Jadi Hari Libur Nasional? Tunggu Perpresnya Pekan Ini

Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Pilkada Serentak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada‎ yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.

Baca: Benarkah Prabowo Sebar Hoax? Ini Perbandingan Nilai Pembangunan LRT Palembang, Filipina dan Malaysia

Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres nantinya bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

"Sudah diusulkan KPU dan telah diproses Setneg, kemungkinan satu atau dua hari akan selesai (Perpres)," ujar Akmal di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Namun, terkait libur Pilkada, Akmal belum dapat memastikan apakah nantinya berlaku secara nasional atau hanya daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan wacana menjadikan momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.

"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.

Baca: Demi Membohongi Dunia, Korea Utara Gunakan Photoshop Untuk Bikin Foto Propaganda, Ini Buktinya!

Baca: 7 Fakta Tentang Harry Mukti yang Tidak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Sempat Tak Laku

Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.

Kemudian usulan kedua, adalah meliburkan seluruh provinsi di Indonesia.

"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," ujar Wiranto.

Wiranto menyampaikan proses administrasi berupa penerbitan keputuasn presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secera resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

"Tentunya kan butuh keputusan pemerintah, Presiden dalam hal ini," ujar Wiranto.

Baca: Kisah Orang Yahudi yang Menetap dan Hidup di Indonesia

Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pildaka.

"Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini," ujar Wiranto.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah di Indonesia. (Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Pilkada Serentak Bakal Jadi Hari Libur Nasional? Tunggu Perpresnya Pekan Depan, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved