ASN Merangin Dilarang Tambah Libur, Tanggal 21 Harus Masuk

"Tanggal 21 semuanya sudah harus masuk. Kecuali yang sudah izin, seperti sakit," kata Husairi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakkir
Pjs Bupati Merangin Husairi sidak pasar untuk pantau harga sembako 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tahun ini mendapatkan jatah libur panjang. Bahkan, libur kali ini lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai surat edaran kementerian, libur ASN dimulai 11 Juni-20 Juni 2018.

Dengan panjangnya libur ini, Pjs Bupati Merangin, Husairi, tak ingin ada ASN yang menambah masa libur.

Kepala BKD Provinsi Jambi itu mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja ASN yang menambah masa liburnya.

"Tanggal 21 semuanya sudah harus masuk. Kecuali yang sudah izin, seperti sakit," kata Husairi.

Baca: Fachrori Umar, Kapolda dan Danrem Sidak ke Pasar Kota Jambi, Ini yang Terjadi di Lokasi

Baca: Ngaku Sudah Tahu Siapa Sosok Dibalik Akun @hulk-idn, Grace Natalie Produksi Konten Sampah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved