Minta Pulang Saat Lebaran, Permintaan Fredrich Yunadi Ditolak Hakim Hingga Ia Sumpahi Jaksa KPK

Ternyata, pengacara yang terkenal sering menunjukkan hartanya tersebut meminta dapat pulang ke rumah saat hari Raya Lebaran besok.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Terdakwa Fredrich Yunadi dihadirkan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Pada sidang kasus tersebut Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.(MAULANA MAHARDHIKA) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Apa kabar mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang sibuk bolak-balik mengikuti sidang perkaranya.

Ternyata, pengacara yang terkenal sering menunjukkan hartanya tersebut meminta dapat pulang ke rumah saat hari Raya Lebaran besok.

Tetapi, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca: Penjualan Busana Muslim di Tanjab Barat Terimbas Harga Komoditas Pertanian yang Lagi Rendah

Lebaran Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran.

Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.

Baca: Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dua TKW Asal NTB: Terima Kasih Pak Jokowi

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan.

Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.

"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich.

Baca: Azriel Hermansyah Temukan Hal Mengerikan Saat Jelajahi Villa Milik Ahmad Dhani, Fokus di Menit 2.38

Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved