Informasi Penting untuk Pemudik Pakai Pesawat, Besaran Tarif dan Bagasi, Mudik Lebaran 2018
Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Informasi Ini yang harus diketahui pemudik lebaran 2018 yang menggunakan moda transportasi udara.
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi pada maskapai yang melanggar aturan batas tarif tiket penerbangan selama libur Lebaran 2018.
Sanksi berjenjang yang bisa dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.
"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara, dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, melalui pernyataan tertulis, Jumat (8/6/2018).
Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).
Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill).
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, kata Agus, tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.
Baca: Inspirasi Busana Lebaran Ala Dian Sastrowardoyo, Kasual Tapi Menawan, Boleh Dicontek Kok!
Baca: Keluarkan Klip Terbaru, Maudy Ayunda Tampil Menawan dengan Gaya Kasual, Intip Yuk!
Baca: 5 Tempat Wisata di Jambi ini Jangan Sampai Dilewatkan Saat Libur Lebaran Nanti, Catat Lokasinya!
Namun demikian, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, misalnya bagasi tambahan dan asuransi tambahan.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Agus telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. (Kurniasih Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi"
Baca: Kondisi 2 Terduga Teroris Bungo di Mako Brimob Polda Jambi, Sehari Pasca Penangkapan Densus 88
Baca: Si Cantik Ini Wisuda, Fotonya Sih Biasa, Tapi Captionnya Tuai Kontroversi