Bandit Bertopeng yang Resahkan Warga Indralaya Tertangkap
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, Kamis (7/6/2018) mengatakan, RK adalah bandit bertopeng yang aksinya kerap meresahkan warga.
TRIBUNJAMBI.COM - RK (23) bandit bertopeng yang meresahkan warga di Indralaya, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Warga Kertapati, Palembang, tersebut, ditangkap personel polisi dari Polsek Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, usai menjambret telepon genggam di daerah Simpang Timbangan Indralaya.
Korban RK adalah mahasiswa Univeristas Sriwijaya Indralaya yang hendak membeli makanan berbuka puasa.
RK berhasil ditangkap setelah korbannya mengejarnya dan menabrakkan motornya hingga RK yang dibonceng temanya jatuh dari motor.
Baca: Pos Keamanan Sarolangun Ditambah, Dua Lokasi Rawan Bandit Ini Dijaga Ketat
Kebetulan saat itu ada polisi yang tengah patroli sehngga langsung menangkap RK yang berusaha kabur. Sementara rekan RK berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Dihadapan polisi, RK mengakui perbuatannya menjambret sebuah telepon selular milik seorang mahasisiwa bersama rekannya di daerah Simpang Timbangan Indralaya.
RK mengaku menjambret untuk mencari uang guna diberikan kepada istrinya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, Kamis (7/6/2018) mengatakan, RK adalah bandit bertopeng yang aksinya kerap meresahkan warga.
Baca: Asyik Live Facebook, HP Cewek ini Dijambret Hingga Siaran Langsung Sampai ke Persembunyian Si Maling
Sayangnya, rekan RK yang mengemudikan sepeda motor masih sempat kabur usai terjatuh karena ditabrak korbannya.
“Tersangka ini beroperasi saat waktu menjelang waktu berbuka puasa dimana warga sedang ramai untuk membeli takjil atau makanan pembuka puasa," kata Bambang.
"Saat tersangka bersama rekannya menjambret telepon genggam korbanya korban melawan dan terjadi tarik-tarikan. Korban yang tidak terima telepon selularnya dijambret tersangka mengejar hingga tersangka terjatuh dan berhasil kami tangkap."
Atas perbuatannya dipastikan RK akan menjalani hari raya Idul Fitri di sel tahanan Polsek Indralaya dan terancam pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)