5 Jenis Kerusakan yang Membuat Ribuan Surat Suara Tak Bisa Digunakan, KPU Merangin Bakal Lakukan Ini

KPU Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat komplain kepada percetakan yang mencetak surat suara tersebut untuk kembali dicetak

Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Ketua KPU Merangin 

Laporan wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Ribuan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin rusak.

Saat ini, KPU Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat komplain kepada percetakan yang mencetak surat suara tersebut untuk kembali dicetak.

Ketua KPU Merangin Iron Syahroni mengatakan, ribuan surat suara yang rusak tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Iron mengatakan jika surat suara tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar, namun untuk waktunya belum bisa dipastikan.

"Nanti kita jadwalkan dulu, dalam pemusnahan nanti kita akan undang pihak kepolisian, Panwaslu dan stakeholder terkait," kata Iron kepada Tribunjambi.com 

Untuk diketahui,Ribuan surat suara untuk Pilkada di Merangin rusak.

Padahal, pelaksanaan pemilu sudah tak lama lagi.

Kerusakan yang terjadi pada surat suara tersebut, berupa buram, robek, ada noda tinta di satu antara calon.

Ada juga kerusakan lainnya.

Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, mengatakan ribuan surat suara yang rusak tersebut telah dihitung.

"Jumlah yang rusak itu sebanyak 3.846 lembar," kata Iron. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved