Tata Cara Mengerikan dari Hukuman Mati dan Perlakuan Dokter ke Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi
Hanya tinggal menunggu waktu, Terpidana mati bakal dieksekusi oleh peluru-peluru tajam yang dilepaskan dari senjata api eksekutor.
TRIBUNJAMBI.COM - Hanya tinggal menunggu waktu, Terpidana mati bakal dieksekusi oleh peluru-peluru tajam yang dilepaskan dari senjata api eksekutor.
Lalu, seperti apa detik-detik jelang terpidana mati ini akan dieksekusi? Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 12/2010 Pasal 15 dinyatakan secara spesifik apa saja tahapan dilalui terpidana mati.
Di antaranya, mulai dari :
1) Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
2) Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
3) Regu pendukung telah siap di tempat telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
4) Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
5) Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter hingga 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
6) Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
Baca: Inilah Doa-doa Para Nabi dan Rasul yang Sangat Mustajab, Bisa Untuk Diikuti
Baca: Kasihan lah orang-orang jomblo Ruben Onsu Bocorkan Rahasia Zaskia Gotik
7) Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
8) Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
9) Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
10) Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
11) Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
12) Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
Baca: Inilah Kecelakaan Dalam Bercinta yang Paling Mengerikan, Ada yang Sampai Patah
Baca: Benarkah Makan Torpedo Kambing, Naikkan Gairah Seksual?