Wirani Cs Dituntut Hukuman Mati

Wirani Cs Dituntut Hukuman Mati, Ternyata Ini Pertama Kalinya di Tebo

Tuntutan hukuman mati terhadap Wirani Laila Cs terkait pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Ita Susanti, dibacakan hari ini

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Itasanti, yang terjadi di PT TEPIL, berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (25/4). Pembunuhan sadis itu terjadi pada 26 Oktober 2017. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menghadirkan beberapa saksi untuk tiga terdakwa, Wirani Laila, Arman dan Fandi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Tuntutan hukuman mati terhadap Wirani Laila Cs terkait pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Ita Susanti, dibacakan hari ini di PN Tebo, Kamis (31/5).

Ini merupakan kali pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri Tebo.

Sebelumnya dalam rencana tuntutan sampai kejaksaan agung tuntutan Hukuman Mati yang diberikan, padahal di Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Tinggi Jambi masih hukuman seumur hidup.

"Kalau sudah dituntut mati tidak ada keringanan semua pemberatan," kata Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana, Kamis (31/5).

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Wirani Menangis, Ini Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo

Baca: VIDEO: Reka Adegan Pembunuhan Sadis Donna Sitorus dan Anaknya, Pelaku Pakai Egrek Sawit

Selanjutnya kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis yang akan diajukan pada Selasa depan.

"Ini masih proses tuntutan jaksa dengan hukuman mati dan nanti majelis akan mempertimbangkan dalam persidangan segala sesuatu yang akan dituangkan dalam putusan kira-kira hukuman apa yang adil," jelas Andri Lesmana.

Dijelaskannya nantinya setelah pledoi putusan kemungkinan setelah lebaran mendatang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved