Breaking News Intelijen Kejati Tangkap DPO Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah

"Tentang penggelapan sertifikat. Dia kita amankan dalam Pidana Umum (Pidum)," kata Dedie, menambahkan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
DPO kasus penggelapan diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mahreza

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Syafrudin (52), Kamis (31/5/18) sekitar pukul 14.15 di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam.

Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi mengatakan, pelaku penggelapan sertifikat tanah tersebut diamankan oleh tim kejati setelah tiba dari Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink.

"Ketika dia turun dari pesawat, kita tunggu di bandara Batam," sebut Dedie.

Menurutnya, Syafrudin disangka dengan pasal 3272 KUHP tentang penggelapan sertifikat tanah di Simpang III Sipin.

Baca: Kapolres Ungkap Motif Pembunuhan di Pondok Meja, Ini Alasan Pelaku Tembak Penjual Nasi Uduk

"Tentang penggelapan sertifikat. Dia kita amankan dalam Pidana Umum (Pidum)," kata Dedie, menambahkan.

DPO tersebut diamankan oleh Tim Intelijen berdasarkan putusan kasasi MA RI no. 1470K/Pid/2014 tgl 7April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa an. Syafrudin.

"Kita amankan berdasarkan amar putusan yang ada," tutupnya.

Tersangka tersebut akan dibawa ke Jambi oleh tim kejati dijadwalkan tiba di Jambi pukul 19.00 WIB dengan menggunakan Lion Air.(*)

Baca: Pasca Dituntut Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Pembunuhan di Tebo Sering Menangis, Ini Kata Kalapas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved