68 Perusahaan di Tanjabtim Disurati Soal Kewajiban THR, Disnakertrans Buka Layanan Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Tanjabtim

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mariontoni 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Tanjabtim untuk menunaikan kewajibanya memberikan THR kepada para karyawannya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mariontoni, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, mengatakan surat imbauan kepada perusahaan telah dikirim ke perusahaan beberapa hari yang lalu.

"Sudah kita kirim surat imbauannya, kita juga lampirkan surat edaran dari kementerian, kita minta mempedomani surat edaran menteri tersebut. Perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum hari lebaran," kata Mariontoni, pada Kamis (31/5).

Selain itu, dia juga menyebutkan, pihaknya membuka pos layanan pengaduan untuk karyawan di Kantor Disnakertrans.

"Mana tau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa diadukan. Nanti kita proses koordinasikan dengan tim pengawas yang ada di provinsi," sebut Mariontoni.

Lebih lanjut Mariontoni menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada 68 perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung. Dan dia berharap kepada perusahaan dapat memenuhi kewajibannya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
THR
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved