Polisi Pastikan FN Berstatus Tersangka Karena Bercanda Soal Bom di Pesawat Lion Air
Pihak kepolisian menetapkan FN, pria asal Wamena, Papua, sebagai tersangka dalam tindak pidana penerbangan
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian menetapkan FN, pria asal Wamena, Papua, sebagai tersangka dalam tindak pidana penerbangan terkait isu bom di dalam pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.
Baca: Wah, Pemkab Tebo Dapat WTP Tiga Kali
Baca: Mo Salah Berpacu Dengan Waktu Agar Bisa Fit Untuk Piala Dunia 2018 di Rusia
Baca: Polisi Masih Kejar Pelaku Penembakan Maryanto, Penjual Nasi Uduk Tewas
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut selain penetapan tersangka, juga pelimpahan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.
"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.
Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," ujar Nanang.
Baca: Wow Keluarga Ini Tengah Menanti Kelahiran Anak ke 21, Setiap Minggu Butuh Rp 5.5 Juta Untuk Belanja
Baca: Anak Ini Rindu Ayahnya, Berharap Komnas HAM Bantu Hadirkan Ayahnya saat Pembagian Rapor di Sekolahan
Baca: Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP Diwajibkan Bawa Cetak Google Maps
FN ditangkap karena bercanda tentang bom di dalam pesawat Lion Air.
Dia mengatakan hal itu karena marah tasnya digeser pramugari.
Ucapan FN tentang bom di dalam tasnya sontak membuat penumpang panik. Sebagian dari penumpang pun keluar melalui pintu darurat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom di Dalam Pesawat, FN Ditetapkan Sebagai Tersangka ", https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/10495671/bercanda-soal-bom-di-dalam-pesawat-fn-ditetapkan-sebagai-tersangka.
Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Editor : Farid Assifa
