Niat Bantu Teman, Malah Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sial dialami NZ (23) warga Kecamatan Danau Kerinci. Niat ingin membantu temannya menjual motor

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/herupitra
NZ (23) warga Kecamatan Danau Kerinci. Niat ingin membantu temannya menjual motor melalui media sosial facebook membuat Ia harus berurusan dengan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Sial dialami NZ (23) warga Kecamatan Danau Kerinci. Niat ingin membantu temannya menjual motor melalui media sosial facebook membuat Ia harus berurusan dengan polisi.

Kejadian berawal pada minggu kedua Mei, NZ diminta oleh temannya GR (23) warga Lawang Agung Sungai Penuh untuk menjual motor. Oleh NZ foto motor yang hendak dijual jenis Yamaha Vixion diposting ke group facebook jual beli regional Kota Sungai Penuh dan Kerinci.

Namun postingan tersebut diketahui oleh pemilik motor RH warga Kayu Aro. Setelah memastikan bahwa motor tersebut motornya yang hilang beberapa waktu lalu, RH langsung melaporkan kepada polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, akun NZ yang memposting jual motor tersebut didatangi. Oleh polisi NZ diamankan dan diminta keterangan.

Dari keterangan NZ, bahwa motor yang dipostingya di grup jual beli facebook adalah milik GR. Motor tersebut masih di tangan GR, sementara dirinya hanya memposting fotonya saja untuk dijual.

Tak berapa lama mengamankan NZ, polisi berhasil mengamankan GR. Karyawan karaoke keluarga itu diamankan, saat berada di lokasi kerjanya pada, 27/5 sekitar pukull 3.30. GR tak bisa mengelak, sebab motor curian yang ingin dijualnya juga ada di lokasi kerjanya.

Ditemui di Mapolres GR mengakui, bahwa motor tersebut ia dapat dari S warga Kayu Aro. Yakni dengan cara tukar tambah dengan motor miliknya.

“Saya tukar tambah dengan motor saya, saya nambah Rp 100 ribu,” kata GR seraya mengaku mengetahui motor tersebut tak memiliki surat.

Kapolres Kerinci melalui Kabag Ops Polres Kerinci, AKP Alfian membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari dua orang yang diamankan hanya satu orang yang ditahan yakni atas nama GR.

“Sementara NZ wajib lapor dan hanya sebagai saksi,” kata Kabag Ops, Rabu (30/5).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan GR diketahui bahwa GR adalah penadah. Sementara pelaku pencurian adalah S masih dalam pengejaran.

“Yang baru kita amankan GR, S pelaku pencurian kabur dan dalam pengejaran. Terhadap pelaku GR diancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
curanmor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved