Hubungan Intim Saat Imsak Bagaimana Hukumnya? Diteruskan Atau Harus Berhenti, Ini Penjelasannya

Selama dari terbit matahari hingga tenggelam, umat Islam diminta untuk menahan nafsu tidak makan, minum dan juga berhubungan suami istri.

Editor: bandot

TRIBUNJAMBI.COM - Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim yang taat dengan perintah Allah SWT.

Bulan Ramadan merupakan bulan dimana umat muslim berlomba-lomba menjalankan ibadah dan beramal soleh.

Selama sehari dari terbit matahari hingga tenggelamnya umat Islam diminta untuk menahan nafsu tidak makan, minum dan juga berhubungan suami istri.

Sementara dalam perintahnya Allah SWT membebaskan umat Islam untuk makan minum dan melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri saat telah memasuki buka puasa.

Lalu bagaimana hukumnya berhubungan suami istri saat waktu menunjukkan Imsak?

Tribunjambi.com melansir dari Warta Kota, hukum melakukan hubungan intim saat mendekati imsak tidak dianjurkan. 

Dikutip dari nu.or.id hukum jima saat imsak seperti halnya orang yang telat bangun lalu menyantap sahur.

Baca: Dilengkapi Kamar Intim Jika Ada Pasangan Berkunjung, Penjara Ini Juga Tanpa Sipir

Orang yang telat bangun dianjurkan untuk tetap menyantap sahur meski waktu imsak telah masuk.

Ia cukup menyantap sahur dengan tenang seperti biasa.

Tetapi ia harus menghentikan santapan dan mengeluarkan apa yang ada di mulutnya ketika masuk waktu subuh seperti keterangan Fathul Mu'in berikut ini.

ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه

Artinya, “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Tetapi sesuatu dapat terjadi. Misalnya, orang yang terkejut masuknya waktu subuh lalu air atau makanan yang ada di mulutnya tertelan tanpa sengaja.

Baca: Usai Berhubungan Seks, Mandi Junub Kesiangan, Sah Nggak Ya Puasanya? Ini Penjelasannya

Kalau sesuatu tertelan tanpa sengaja di saat masuknya waktu subuh, maka puasanya tetap sah sebagaimana keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.

فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved