PPDB
Tahun Ajaran Baru, SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Terima 224 Siswa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu Permendikbud no 14 tahun 2018. Yayat Ruhiyat, Kepala SMP Negeri 2 Kuala
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu Permendikbud no 14 tahun 2018.
Yayat Ruhiyat, Kepala SMP Negeri 2 Kuala Tungkal mengatakan, untuk penerimaan peserta didik baru mengacu pada Permendikbud yang menentukan jumlah setiap kelas dan zonasi.
Pada peraturan tersebut disebutkan "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," bunyi pasal 16 poin 1 Bab III, bagian keempat (seleksi).
Baca: Pembunuhan di Muarasabak - Kihok Kaget Lihat Kakaknya dengan Darah Berceceran dan Ucapkan Ini
Pada poin 2 disebutkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: a. ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah," bunyi poin 3.
Yayat menyebutkan, jumlah siswa per kelas telah diatur dan tidak boleh lebih 32 orang/kelasnya.
"Peraturan Permendikbud tidak boleh lebih 32 orang per kelas. Untuk PPDB tahun akademik 2018/2019 menerima 224 siswa," kata Yayat, Senin (29/5).
Saat ini, jumlah siswa di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal sebanyak 739 anak termasuk siswa yang baru lulus.
Baca: Ada yang Teriakkan Bom, Penumpang Lion Air JT 687 Panik. Pintu Darurat Dibuka
Baca: Fadli Zon Pertanyakan Logika Pemerintah, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Yudi Latif?