Pria Ini Dibayar Rp 50 ribu untuk Lakukan Hal Bodoh Ini, Menyedihkan

HF (19) tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu -sabu, di pinggir jalan depan SMPN 9 Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
afp
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - HF (19) tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu -sabu, di pinggir jalan depan SMPN 9 Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko Susianto mengatakam, kronologi bermula saat polisi mencurigai HF.

 
Saat ditanya, tersangka HF mengaku hanya sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang dibawa tersangka adalah sabu-sabu seberat 0,24 gram atau sebanyak satu poket, yang dibeli seharga Rp 200 ribu dari seorang laki-laki yg dikenal bernama Agus (dpo)," ujarnya, Selasa (29/5/2018).

Uang yang digunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut milik Sodik yang saat ini sedang dalam pengejaran.

"Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan atau upah sebagai perantara jual beli barang haram itu sebesar Rp 50 ribu dari Sodik (dpo)," jelas Joko.

Tersangka seorang laki-laki berusia 19 tahun ini tercatat sebagai warga Surabaya, yang tinggal di Jalan Platuk Donomulyo Nomor 42.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana.

Akibat perbuatannya HF kedapatan memiliki, menimpan, menguasai satu pocket narkoba jenis sabu, dan masih dalam pengembangan oleh Polsek Gubeng, Surabaya. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved