Jangan Coba-coba Bilang Bom di Bandara dan Pesawat, Bila Tidak Ingin Dipenjara! ini Hukum Pidananya

Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @lambe_Turah
ILustrasi Lion Air 

TRIBUNJAMBI.COM - Insiden adanya isu bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) memang menggegerkan lini masa.

Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.

Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.

 
Lalu bagaimana hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?

Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016.

Baca: Hasil Uji Coba Timnas Kontestan Piala Dunia 2018, Beda Nasib Perancis dan Portugal!

Baca: Awalnya Debat Biasa, 4 Gigi Penumpang Taksi Online ini Rontok Oleh Tangan Sopir Taksi Pesanannya

Baca: Modis Akan Hadirkan Sejumlah Artis Ibu Kota, Kampanye Pilkada Kerinci 21 Juni

 
Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Baca: Ternyata Begini Kondisi Sopir Luxio Usai Gasak Sepeda Motor Parkir di Jalan Lintas Sumatera

Baca: Fabinho Mengaku Tidak Perlu Berpikir Lama Untuk Memilih Bergabung ke Liverpool

Baca: Digaji Hingga Ratusan Juta Ternyata Ini Sederet Tugas yang Dibebankan Kepada Megawati Cs

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca: Suami di Jambi Murka Saat Istrinya Pamit Beli Mie Instan, Tapi Keciduk Keluar Hotel Sama Tetangganya

Baca: Timnas U-19 Kalah Lawan Persis Solo, Indra Sjafri: Saya Tidak Melihat Kalah Menang Tapi

Melansir dari Kompas.com, FN, pelaku yang mengakibatkan kepanikan karena mengaku membawa bom di dalam tas ini pun terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang di atas.

FN terancam hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved