Dirapel Sejak 2017 Ini Besaran Gaji Megawati Cs, Mencapai Rp 1 Miliar!
Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) akan dirapel selama
TRIBUNJAMBI.COM- Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) akan dirapel selama satu tahun.
Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.
Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.
Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.
Baca: Ih! Aduh, Aduh Jawaban Syahrini Saat Ditanya Soal Perjodohan dengan Ariel Noah
Baca: (VIDEO) Sebut UNAIR Terpapar Paham Radikalisme, Rektor Tuntut Klarifikasi BNPT
Baca: Malam Nuzul Quran, Ini yang Dilakukan Remaja Masjid di Malam 1.000 Bulan, Banyak Pahala
Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.
Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.
Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.
Baca: Dianggap Melukai Fisik dan Psikologis Mo Salah dan Warga Mesir, Sergio Ramos Bakal Dituntut Rp 16 T
Baca: Ramalan Zodiak Mingguan - Scorpio Harus Bisa Mengandalkan Diri Sendiri Ya, Leo Pertimbangkan Jadwal
Baca: Spesial! Cokelat Rasa Rendang, Soto Hingga Beras Kencur
Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.
Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.
Baca: Aklamasi, Bayu Anugerah Pimpin HMI Cabang Jambi 2018-2019
Baca: Ini Kisah Dibalik Foto Mayat Terbungkus Kafan yang Diduga Hendak Dibuang Viral di Medsos
Baca: (VIDEO) Polisi Tahan Penumpang Lion Air yang Mengaku Membawa Bom di Dalam Pesawat
Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.
Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.
Berikut perbandingannya:
Lampiran I: BPIP