Napi Korupsi Dilarang Mencaleg, Ini Tanggapan Peneliti LSI

"Pada hakikatnya demokrasi itu harus dibangun seiring penegakan hukum yang berintegrasi tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,"

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hendridede Putra
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, Edi Indrizal. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, Edi Indrizal, memberikan tanggapan terkait akan adanya larangan bagi narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Apakah tidak bertentangan dengan demokrasi? Untuk konteks Indonesia hari ini menurut hematnya aturan ini memang sedang diperlukan. Dengan kata lain demokrasi itu sendiiri yang justru membutuhkan ketentuan ini untuk diberlakukan sekarang di saat parpol umumnya belum juga hirau membenahi diri memperbaiki sistem rekrutmen dan seleksi pejabat publik," ujar Dosen Fisip Universitas Andalas ini, Senin (28/5).

Di saat masih banyak politisi atau pejabat publik abai terhadap etika politik dengan mudah bertindak korupsi di tengah-tengah kondisi bangsa masih banyak warganya hidup dalam kemiskinan.

"Pada hakikatnya demokrasi itu harus dibangun seiring penegakan hukum yang berintegrasi tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved