Lakukan Ini, Google Dianggap Curi Data Pengguna Iphone, Dituntut Rp 60 Triliun

Organisasi tersebut meminta ganti rugi sebesar 3.2 miliar Poundsterling atau sekitar Rp 60.8 Triliun kepada Google.

Editor: Suci Rahayu PK
Google dan Iphone 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Google dan pengguna iPhone kembali mencuat ke permukaan.

Google You Owe Us merupakan sebuah organisasi yang konon mewakili 4.4 juta pengguna iPhone di Inggris dan Wales.

Organisasi tersebut meminta ganti rugi sebesar 3.2 miliar Poundsterling atau sekitar Rp 60.8 Triliun kepada Google.

Baca: Kala Marinir TNI AL Indonesia yang Jalani Ibadah Puasa Gegerkan Latihan Berat Militer Dunia

Hal ini didasari pada tuntutan Google You Owe Us yang menganggap jika Google telah mencuri data pribadi pengguna iPhone di wilayah Inggris dan Wales.

Kasus ini sempat juga terjadi di Amerika Serikat di tahun 2012 yang lalu.

Bahkan pihak Google telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp 561 miliar agar masalah tersebut selesai.

Masalah antara Google dan iPhone yang terjadi di Inggris dan Wles ini dipicu karena satu hal.

Pasalnya, Google melewati sebuah pengaturan privasi secara default pada perangkat iPhone.

Pengaturan ini berfungsi untuk mengamankan cookies pengguna iPhone dari campur tangan pihak ketiga, termasuk Google.

Dengan melewati pengaturan ini, Google dituduh mencuri data 4.4 juta pengguna iPhone.

Baca: Kalapas Jadi Kurir Narkoba di Lapas dan Bebaskan Napi Keluar Masuk Bawa PSK

Tak main-main, data yang dihimpun meliputi ras, etnis, masalah fisik, kesehatan mental, jenis kelamin, kelas sosial, dan parahnya ada afiliasi politik juga.

Konon, Google menggunakan sebuah peramban Safari dengan metode Safari Workaround untuk mengoleksi data personal pengguna iPhone tersebut.

Terkait hal ini, Google malah meminta pengadilan untuk mengabaikan kasus tersebut.

Soalnya, pihak Google beranggapan bahwa kelompok Google You Owe Us hanya berkampanye untuk mendapat ganti rugi saja.

Baca: Jadwal Buka Puasa Sabtu 26 Mei 2018, Jambi, Jakarta dan Kota-kota Besar Lainnya

Untuk menanggapi kasus ini, pengadilan akan mengadakan sidang dengar pendapat.

Setidaknya, sidang tersebut akan berlangsung selama dua hari.

Simak videonya di atas! (Nextren, Hesti Puji Lestari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved