RUU Terorisme Rampung, TNI Lebih Leluasa, Apa Saja?

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berjalan bersama pendahulunya Jenderal Gatot Nurmantyo di Istana Negara, Jumat (8/12/2017).(Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah mengakomodir keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada Januari lalu mengenai keinginan TNI dilibatkan dalam penanganan aksi teror.

"Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya," kata Panglima usai rapat kerja pembahasan RUU Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam.

Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, ‎meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara, melainkan gangguan keamanan saja.

Baca: Tertangkap KPK, Ini yang dilakukan Ayah Agus Feisal, Marah?

Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat terlibat untuk menanganinya.

"Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi di sana," katanya.

‎Menurut Panglima dalam revisi yang baru saja rampung,  TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme.

Untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Revisi UU Terorisme Sudah Mengakomodir Pelibatan TNI, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/25/panglima-tni-revisi-uu-terorisme-sudah-mengakomodir-pelibatan-tni.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved