Amankan 340 Ekor Burung Dilindungi Hari ini BKSDA Jambi Bakal Lepas Liarkan di Hutan
Ratusan ekor burung jenis kolibri yang diamankan petugas Balai KSDA Jambi akan dilepas liarkan kembali ke hutan hari ini, Jumat (25/5/2018).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan ekor burung jenis kolibri yang diamankan petugas Balai KSDA Jambi akan dilepas liarkan kembali ke hutan hari ini, Jumat (25/5/2018).
Teguh Sriyanto, KSBTU Balai KSDA Jambi, pelepasan liar ini dilakukan untuk tetap menjaga keleatarian burung colibri sebagai satwa dilindungi.
Sehingga tidak terjadi kepunahan akibat perburuan dan perdagangan liar satwa dilindungi.
"Hari ini langsung kita lepas liarkan, kita berharap bisa berkembang dialam sehingga kelestariannya tetap terjaga,"katanya.
Seperti diketahui sebanyak 340 ekor burung kolibri disita petugas dari Balai KSDA Jambi dari kediaman SH di Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan Kamis (24/5/2018) sore kemarin.
Selian Kolibri petugas yang didampingi oleh anggota kepolisian juga turut mengamankan dua ekor burung jenis Platuk Bawang yang juga masuk dalam satwa dilindungi.
Burung pemakan madu ini disuga dikumpulkan tersangka SH untuk selanjutnya di perjual belikan.
"Di pasar harganya bisa sampai 100 hingga 300 ribuan,"kata Teguh Sriyanto.
Sementara SH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai mana diatur dan sidangkakan dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.