Usai Dosen, Kini Giliran Satpam yang Diringkus Polisi Karena Status Facebook Soal Teroris

Polisi kembali mengamankan satu tersangka yang mengunggah status aksi teror beberapa waktu lalu hanya

Editor: rida
Tribun Jambi/Heri Prihartono
ilustrasi Satres Narkoba Polres tebo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terduga pelaku berinisial NO, berlangsung menegangkan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Polisi kembali mengamankan satu tersangka yang mengunggah status aksi teror beberapa waktu lalu hanya pengalihan isu.

Sebelumnya, dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, juga ditetapkan tersangka.

Kini, polisi mengamankan Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Amar bekerja sebagai anggota satuan pengamanan ( satpam) di Bank Sumut Serbalawan.

Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja (kiri).(KOMPAS.com/Mei Leandha)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja (kiri).(KOMPAS.com/Mei Leandha) ()

Baca: Hadir Sidang Fredrich Yunadi, Setya Novanto Akan Dikonfrontasi Dengan Dokter dan Perawat

Baca: Singgung Dunia Digital, Ini Pesan Menkominfo Saat Upacara Peringati Harkitnas

Baca: Gunung Merapi Kembali Mengalami Letusan Freatik, Hujan Abu Tipis Turun

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku diamankan karena membuat status di akun Facebook-nya.

Status tersebut berbunyi: "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...”

Status tersebut dibanjiri komentar warganet.

Rata-rata warganet menyayangkan unggahan pelaku.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aparat yang juga sudah mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Pelaku kita amankan dan ditahan. Penanganannya dilakukan Polres Simalungun," kata Tatan, Senin (21/5/2018).

Baca: Setelah 20 Tahun Reformasi, Ini Kata Mantan Presiden BJ Habibie

Baca: Cucu AA Gym Meninggal, Ghaida Tsurayya Sebut Hal Ini di Akun Instagramnya, Sungguh Menyayat Hati

Baca: Harga Sawit di Jambi Mulai Merangkak Naik

Hasil introgasi, pelaku mengaku mengunggah statusnya pada Kamis (17/5/2018) malam melalui ponselnya.

Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif penyebaran ujaran yang diduga mengandung kebencian tersebut.

Untuk sementara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan pelaku," pungkas Tatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2018/05/21/08542991/buat-status-teroris-hanya-pengalihan-isu-satpam-bank-jadi-tersangka.

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha

Editor : Reni Susanti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved