Ini 9 Bakal Calon Anggota DPD RI Perwakilan Jambi yang Sampaikan Berkas Perbaikan

Penyerahan terakhir berkas perbaikan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jambi

Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendri dede putra
Penyerahan terakhir berkas perbaikan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jambi ke KPU Provinsi Jambi berakhir sampai pukul 24.00 WIB, Minggu (20/5/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyerahan terakhir berkas perbaikan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jambi ke KPU Provinsi Jambi berakhir sampai pukul 24.00 WIB, Minggu (20/5).

Namun sampai pukul 16.00 Wib, dari 23 Balon anggota DPD RI perwakilan Jambi yang diharuskan untuk melengkapi persyaratan kembali, baru 9 orang yang menyerahkan.

Sehingga ada 14 Balon lagi yang belum menyerahkan dokumen perbaikan.

"Ini masih sedang berlangsung penerimaan dokumen hasil perbaikan di kantor," kata Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi dihubungi via ponsel, Minggu sore (20/5).

Penyerahan terakhir berkas perbaikan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jambi ke KPU Provinsi Jambi berakhir sampai pukul 24.00 WIB, Minggu (20/5/2018).
Penyerahan terakhir berkas perbaikan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jambi ke KPU Provinsi Jambi berakhir sampai pukul 24.00 WIB, Minggu (20/5/2018). (tribunjambi/hendri dede putra)

Sanusi menyebutkan nama calon anggota DPD yang melengkapi perbaikan data administrasi persyaratan e-KTP di antaranya Yuan Fanesya, Abd Halim, Abu Bakar Jamalia.

Selain itu A. H Syaiful Azwar, Hj. Elviana, Kemuning Gilang Pertiwi, Khairun A. Roni, Ria Mayang Sari, dan Salma Mahir.

"Yang perbaikan ada 23 kemarin, yang sudah memberikan, kita cek lagi. Yang selebihnya sedang proses ini sampai pukul 24.00 nanti batas akhir mengembalikan hasil perbaikan," tambahnya

Sedangkan sebelumnya di luar nama ini, sudah ada tiga orang balon DPD yang memenuhi syarat (MS) yakni Sum Indra, Daryati Uteng, dan M Syukur.

Lanjut Sanusi, setelah itu mulai tanggal 21-24 dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi Jambi.

Dirinya belum bisa memastikan apakah perbaikan ini sudah memenuhi syarat atau tidak, karena masih akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Kalau belum memenuhi syarat kita lihat dulu. kasusnya seperti apa dulu. Jadi diverifikasi faktual" ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
DPD RI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved