Dishub Lakukan Penertiban di Kawasan Pasar, Tilang Kendaraan Yang Parkir Sembarangan
Dinas Perhubungan kota Jambi, Sabtu (19/5) kembali melakukan giat penertiban kendaraan yang parkir sembarangan
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dinas Perhubungan kota Jambi, Sabtu (19/5) kembali melakukan giat penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.
Kali ini Dishub kota Jambi melakukan penertiban di area pasar kota Jambi yakni mulai dari arah pasar Angso duo hingga ke arah jalan sam Ratulangi.
Menurut Saleh Ridho kepala Dishub kota Jambi bahwa penertiban ini dilakukan agar arus lalu lintas di kota Jambi saat Ramadan tetap lancar.
"Seperti yang diketahui bahwa saat Ramadan banyak PKL yang berjualan, sehingga pengendara juga harus tertib dalam memarkirkan kendaraannya," katanya Sabtu 19/5).
Ia menyebutkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan akan diingatkan terlebih dahulu. Namun jika sudah dipanggil tiga kali maka kendaraannya akan segera dikempeskan dan digembok.
"Ada juga beberapa kendaraan yang kita derek, karena pemiliknya tidak memenuhi panggilan dijalan saat penertiban," ujarnya.
Namun hingga saat ini, penerapan denda RP 500ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan belum bisa diterapkan.
Karena, saat ini Dinas Perhubungan Kota Jambi masih terkendala persiapan rambu rambu lalu lintas dan mobil derek.
“Penerapan perda untuk denda memang belum bisa kita terapkan saat ini. Kemungkinan pada pertengahan tahun nanti baru kita bisa terapkan,” katanya.
Dikatakan Saleh bahwa beberapa penyebab diantaranya masih banyaknya rambut larangan parkir yang belum terpasang.
Sebab dikatakannya kebanyakan masyarakat baru mengetahui tidak boleh ada larangan parkir jika ada rambu yang terpasang.
“Padahalkan sudah ada aturannya dimana tidak boleh parkir sembarangan dibadan jalan. Untuk itu sebelum menerapkan denda ini, kita siapkan rambunya dulu agar tidak ada yang salah pengertian nantinya,” jelasnya.
Selain itu pihak Dishub juga sedang mempersiapkan rekening khusus yang nantinya digunakan untuk pembayaran denda.
Dishub juga sedang mempersiapkan mobil derek yang nantinya bisa digunakan untuk membawa mobil yang parkir sembarangan tersebut. “Semua lagi proses, baik rekening maupun mobil dereknya,” katanya.
Namun menurutnya Dishub tetap rutin melaksanakan penerapan perda tentang parkir di Kota Jambi. Diantaranya dengan melakukan gembos atau tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
“Meskipun begitu, ini tidak menjadi alasan bagi kita untuk tidak menerapkan perda. Sebab, tim kita terus melakukan razia parkir liar secara rutin dan memberlakukan tilang atau gembos ditempat,” ujarnya.