Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolagun Terancam Lima Tahun Penjara

"Sudah dilimpah kemarin tahap satu, kita menunggu. Karena berkasnya masih diteliti JPU jika dinyatakan ..."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
zoom-inlihat foto Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolagun Terancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi suap.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM , JAMBI - Berkas kasus dugaan suap masif honorer K-2 Kabupaten Sarolangun, dilimpah dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Kasus itu dengan tersangka M Daud.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan berkas perkara tersangka saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa.

"Sudah dilimpah kemarin tahap satu, kita menunggu. Karena berkasnya masih diteliti JPU jika dinyatakan lengkap nanti baru kita masuk tahap 2," katanya, saat ditemui tribunjambi.com, Jumat (18/5/2018) sore.

Dikatakan Imran, untuk berkas perkara tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terangka. "Termasuk sekitar 20 saksi sudah kita periksa dalam perkara ini, termasuk kita lakukan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan," katanya.

M Daud merupakan mantan Kabid PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.

Baca: Kebanting bgt om dhani sm bunda Ahmad Dhani Kena Bully di Video Maia Estianty, Dul Wisuda

Baca: Ini Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Tanjabtim Selama Ramadan

Baca: Sebelum Berangkat, Jemaah Haji Nginap Semalam di Asrama Haji

Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan tindak pidana suap masif, dengan memintai sejumlah uang pada belasan honorer K2. Itu dengan iming-iming menjanjikan kelulusan pada seleksi PNS Kabupaten Sarolangu pada 2013.

Sedikitnya 17 orang terdaftar sebagai korban. Dimana satu korban diketahui telah menyetor uang hingga 40 juta rupiah.

Dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara lima tahun.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: SELAMAT! THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, Ini Perbedaannya Dengan Tahun Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved