Dituntut Mati, Aman Abdurrahman Masih Bisa Tebar Senyum di Pengadilan

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Editor: rida
Montase dari Kompas.com
Aman Abdurrahman, dikenal sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

Empat orang terduga teroris menyerang Mapolda Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru pagi ini, Rabu (16/5). Penyerangan dilakukan dengan cara menerobos Mapolda menggunakan mobil.
Empat orang terduga teroris menyerang Mapolda Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru pagi ini, Rabu (16/5). Penyerangan dilakukan dengan cara menerobos Mapolda menggunakan mobil. ()

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.

Terduga kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)
Terduga kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) ()

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Penggeledahan rumah terduga teroris di Surabaya
Penggeledahan rumah terduga teroris di Surabaya (YouTube)

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Pidana Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Masih Bisa Tebar Senyum, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/18/dituntut-pidana-seumur-hidup-aman-abdurrahman-masih-bisa-tebar-senyum.

Penulis: Dennis Destryawan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved