Baby Jovanca, Pemeran 'Mbak Ade' di Sitkom Oke Jak Ditahan di Rutan, Tapi Warganet Dibuat Bingung?

Bikin Nostalgia, 5 Acara Khas Ramadan ini Pernah Eksis di Tahun 90-an, Favoritmu yang Mana?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Baby Jovanca 

TRIBUNJAMBI.COM - Lama menghilang dari layar televisi, aktris cantik Baby Jovanca membawa kabar tak sedap.

Pemeran Ade di sitkom 'OK Jek' ini tersandung kasus pencemaran nama baik.

Baca: 7 Negara yang Bersedia Membayar Pria Untuk Menikah dengan Wanita Lokalnya, Cekidot!

Baby Jovanca dalam berkasnya terlibat pencemaran nama baik atas wanita bernama Anggraini.

Anggaraini tak terima lantaran disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca.

Baby Jovanca disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

Baca: Pangeran Harry dan Meghan Markle Menikah Besok, Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui, No 3 Melanggar?

Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias P21.

Kasus Baby Jovanca telah siap disidangkan, tapi belum diketahui kapan sidang perkara gadis cantik itu dilangsungkan di PN Jakarta Barat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Baby Jovanca akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca: Ini Pengakuan 7 Kades Yang Angkat Jari Saat Foto Bersama Calon Bupati

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).

Patris menambahkan bahwa saat ini Baby Jovanca sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sambil menunggu proses persidangan.

Semenjak dikabarkan jadi penghuni baru Rutan Pondok Bambu, Baby Jovanca menjadi sorotan publik.

Baca: Setiap Hari Hypermart Pasok Buah Segar Impor dan Lokal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved