Pernyataan Sikap Gerakan Reforma Agraria Jambi, Ini yang Menjadi Tuntutan

KPA Jambi, beserta Serikat Petani Bersatu Tanjung Jabung Barat (SPB-Tanjab Barat), Serikat Tani Tebo (STT)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
KPA Jambi, beserta Serikat Petani Bersatu Tanjung Jabung Barat (SPB-Tanjab Barat), Serikat Tani Tebo (STT), Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menyampaikan aspirasi, Rabu (9/5/18), di kantor Gubernur Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPA Jambi, beserta Serikat Petani Bersatu Tanjung Jabung Barat (SPB-Tanjab Barat), Serikat Tani Tebo (STT), Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menyampaikan aspirasi, Rabu (9/5/18).

Aksi ini berlangsung di sekitaran Kantor Gubernur Jambi dan diikuti ribuan massa.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan situasi agraria nasional, terkhusus yang terjadi di Provinsi Jambi.

KPA Jambi, beserta Serikat Petani Bersatu Tanjung Jabung Barat (SPB-Tanjab Barat), Serikat Tani Tebo (STT), Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menyampaikan aspirasi, Rabu (9/5/18), di kantor Gubernur Jambi.
KPA Jambi, beserta Serikat Petani Bersatu Tanjung Jabung Barat (SPB-Tanjab Barat), Serikat Tani Tebo (STT), Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menyampaikan aspirasi, Rabu (9/5/18), di kantor Gubernur Jambi. (tribunjambi/mareza sutan aj)

Dalam aksi tersebut, koordinator aksi menyampaikan beberapa hal yang menjadi ancaman terkait masalah tersebut.

"Ketika pemerintah tidak segera melakukan SK Menteri LHK, maka akan menyebabkan 1030 Kepala Keluarga (KK) petani kehilangan mata pencarian. Akan ada 830 pelajar dipastikan putus sekolah karena tidak ada biaya. Ada 412 balita tidak bisa mendapatkan gizi yang baik," teriaknya lantang.

Selain itu, setidaknya ada tujuh tuntutan, antara lain:

1. Pemerintah Provinsi Jambi segera melaksanakan reforma agraria yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR no.IX tahun 2001, tentang PA-PSDA, yakni refor.a agraria yang bertujuan merombak ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat,

2. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pemerintah desa Sungai Rotan, desa Lampisi, desa Cinta Damai, desa Sungai Paur, dan Serikat Tani memperjuangkan hak atas tanahnya,

3. Stop monopoli tanah dan segera laksanakan reforma agraria sejati

4. Menteri KLHK segera merevisi SK. No. 690/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2017 agar peruntukan lahan seluas 4200 hektare dalam SK tersebut menjadi untuk masyarakat desa Cinta Damai, desa Lampisi, desa Sungai Rotan, dan desa Sungai Paur,

5. Pemerintah segera memberikan pengakuan hak kepada masyarakat desa Cinta Damai, desa Lampisi, desa Sungai Rotan, desa Sungai Paur laham seluas 4200 hektare tersebut,

6. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, buruh, mahasiswa, dan aktivis yang memperjuangkan reforma agraria,

7. Usut tuntas Koperasi Tani Sawit Ketalu menyerobot lahan petani desa Cinta Damai, desa Lampisi, desa Sungai Rotan, dan desa Sungai Paur.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved