Tiga Orang Yang Sempat Diamankan Dishut Bersama Eskavator, Akhirnya Dilepas, Ini Alasannya
Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi dan KPHP Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi dan KPHP Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) beberapa waktu lalu mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator.
Alat berat tersebut diamankan saat beraktivitas membuka jalan di kawasan hutan Kabupaten Tanjabbar.
Selain alat berat jenis eskavator tersebut, 3 orang juga ikut diamankan oleh petugas gabungan. Mereka adalah A selaku operator, S sebagai helder, serta J yang merupakan pengawas.
Setelah diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, ketiga orang tersebut saat ini sudah dilepaskan.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi Imam Purwanto. "Itu hasil koordinasi dengan jaksa. Namun untuk eskavatornya tetap diamankan," ujar Imam, Selasa (8/5).
Imam mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mencari keberadaan pemilik dari eskavator tersebut.
"Dia juga diduga sebagai pihak yang mendanai aktivitas tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, eskavator tersebut diamankan setelah tim dari Dishut Provinsi Jambi dan KPHP Tanjabbar turun ke lokasi pembukaan jalan yang berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat berat jenis eskavator itu sedang bekerja membuka jalan sepanjang lebih kurang 500 meter.