Ini Rincian Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan per Kabupaten/Kota
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sudah berjalan
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sudah berjalan hampir lima bulan.
Dari pelaksanaan itu, saat ini Bakeuda Provinsi Jambi telah mengantongi Rp 50.772.450.401.
Pelaksanaan pemutihan ini direncanakan berlangsung selama enam bulan, yang dimulai dari Januari hingga Juni mendatang. Targetnya pemerintah provinsi mengantongi Rp 90 miliar.
Dari pendapatan itu semua, jumlah kendaraan yang mengikuti program ini sebanyak 66.935 unit kendaraan. Itu terdiri dari roda dua sebanyak 49.854 unit dan roda empat sebanyak 17.081. hal itu diungkapkan oleh Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi.
Jika dilihat dari jumlah kendaraan, roda dua memang mendominasi, namun untuk angka pendapatan, roda empat paling mendominasi, di mana roda empat mengantongi penerimaan sebenyak Rp 38.389.833.801 sementara untuk roda dua hanya Rp 12.382.284.600.
Itu, lanjut Agus merupakan data dari semua Samsat yang ada di Provinsi Jambi. Namun demikian, dari semua Samsat, tidak ada data yang sama.
Seperti UPTD Samsat Kota Jambi di mana jumlah wajib pajak sebanyak 31.012 dengan penerimaan sebesar Rp 26.609.026.400, kemudian UPTD Batanghari dengan wajib pajak 3.776 dengan penerimaan Rp 2.732.067.400.
Selanjutnya UPTD Kabupaten Tanjung Jabung Barat jumlah wajib pajak saya banyak 2813 dengan perolehan penerimaan sebesar Rp 13.23.037.800.
Kemudian UPTD Samsat Kabupaten Merangin, di sini wajib pajak sebanyak 6155 dengan jumlah penerimaan Rp 4.675.809.800.
Selanjutnya UPTD Kabupaten Bungo, di sini wajib pajak yang mengikuti program ini sebanyak 6315 wajib pajak dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 5.129.479.401.
Selanjutnya untuk Kabupaten Kerinci wajib pajak yang mengikuti sebanyak 3573 wajib pajak dengan perolehan penerimaan sebesar Rp 2.180.870.500. Kemudian untuk UPTD Tanjung Jabung Timur.
Di sini wajib pajak yang mengikuti program pemutihan sebanyak 2880 wajib pajak dengan perolehan penerimaan sebesar 1.832.599.000.
Untuk UPTD Muarojambi diikuti oleh 4.129 wajib pajak dengan perolehan pendapatan sebesar Rp 2.027.298.700.
Selanjutnya UPTD Kabupaten Sarolangun jumlah wajib pajak yang mengikuti program pemutihan ini sebanyak 2.272 wajib pajak dengan pendapatan sebesar Rp 1.842.821.800. dan yang terakhir adalah UPTD kabupaten Tebo di sini wajib pajak yang mengikuti pemutihan sebanyak 4.010 dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 2.419.157.600.
Agus menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti program pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jambi.
Sebab program pemutihan ini bisa membantu untuk mengurangi biaya pembayaran pajak khusus denda.
"Yang dibayar di sini adalah pokoknya saja. Itu hanya dua tahun berjalan. Denda kita hapuskan semua," katanya. (*)